Kamis, 06 Agustus 2009

Metode Persidangan Umum

Metode berarti cara.
Sedangkan Persidangan dapat diartikan sebagai suatu forum yang menyelesaikan atau memecahkan suatu masalah. Jadi pengertian dari metode persidangan itu sendiri adalah cara menyelesaikan suatu masalah dalam suatu forum berdasarkan hal / agenda yang telah dijadwalkan / dirumuskan sebelumnya.

Ada beberapa bentuk / model persidangan, antara lain yaitu:

1.bentuk U / tapal kuda
Merupakan bentuka persidangan yang paling efektif karena semua peserta sidang bisa benar-benar terfokus perhatiannya. Hal ini merupakan salah satu kelebihan dari bentuk persidangan ini.

2.bentuk lingkaran
Bentuk persidangan seperti ini memiliki kelemahan, yaitu tidak dapat debedakan secara tegas antara pemateri, moderator, dan notulen dengan para peserta sidang. Contoh forum yang pernah menggunakan bentul persidangan seperti ini yaitu Konferensi Meja Bundar (KMB).

3.bentuk berpanjar
Kelemahan dari bentuk persidangan seperti ini yaitu peserta yang duduk di belakang kemungkinan besar tidak fokus terhadap forum tersebut. Contohnya yaitu pada acara-acara seminar pada umumnya.

4.bentuk komisi
Untuk bentuk persidangan seperti ini, memiliki kelemahan pula, yaitu jarak antar komisi yang berdekatan akan menyebabkan kurangnya konsentrasi / bahkan tidak adanya konsetrasi dari pemateri sidang maupun pesertanya.


Dalam membahas metode persidangan, kita tidak hanya membicarakan tentang bentuk persidangan / model forum, namun juga kita harus mengetahui macam-macam persidangan. Ada 2 macam sidang, yaitu:
1.Sidang formal
Dalam sidang formal, semua komponen-komponen sidang harus terpenuhi.

2.Sidang informal
Sedangkan dalam sidang informal, tidak harus memenuhi semua komponen sidang.


Adapun komponen-komponen sidang, antara lain:
1. pimpinan sidang, adalah orang-orang yang telah ditunjuk sebelumnya oleh peserta sidang yang mempunyai tugas untuk mengarahkan sidang dan ,menetapkan hasil keputusan yang telah disepakati oleh seluruh peserta sidang. Pimpinan sidang biasanya terdiri dari 3 (tiga) orang, yakni pimpinan sidang ketua; pimpinan sidang sekretaris (notulen) yang bertugas untuk mencatat segala ketetapan yang telah disepakati dalam persidangan untuk kemudian diarsipkan; dan pimpinan sidang anggota yang mendampingi pimpinan sidang ketua dan pimpinan sidang sekretaris
2. peserta, yaitu peserta yang mengikuti proses persidangan yang merupakan anggota dari organisasi tersebut. Peserta sidang ini nantinya merupakan penentu setiap kebijakan/keputusan dari permasalahan yang dibahas dalam persidangan
3. masalah / topik yang dibicarakan, yakni materi/konsep permasalahan yang akan dibahas didalam persidangan. Materi ini merupakan rangkuman dari beberapa pokok-pokok permasalahan yang ada dalam tubuh organisasi tersebut
4.tempat / ruangan
5.palu sidang.

Untuk sidang formal, keenam komponen tersebut semuanya harus dipenuhi. Sedangkan untuk sidang informal, tidak semua komponen tersebut harus dipenuhi. Biasanya yang tidak dipenuhi dalam sidang informal yaitu palu sidang dan notulen.


Di atas sudah dijelaskan tentang macam-macam sidang. Selain macamnya, sidang juga ada beberapa jenis, yang mungkin sudah lama kita ketahui, yaitu:
1.Sidang Umum
Yaitu sidang yang sudah diagendakan sebelumnya.

2.Sidang Istimewa
Yaitu sidang yang membiacarakan masalah-masalah khusus.

3.Sidang Komisi
Merupakan sidang yang hasilnya nantinya akan dituangkan di rapat pleno.

4.Sidang Luar Biasa
Adalah sidang yang tidak terjadwalkan. Contohnya yaitu bila presiden meninggal dunia, maka akan dilaksanakan sidang luar biasa.


Ada beberapa istilah-istilah dalam sidang yang sering kita dengar. Istilah-istilah tersebut penting untuk kita ketahui, adapun diantaranya:
1.Pending
Yaitu penundaan sidang selama beberapa waktu tertentu.

2.Skorsing
Merupakan penundaan sidang juga, namun waktunya jauh lebih singkat. Skorsing sidang biasanya dilakukan pada saat masuk waktu ishoma.

3.Interupsi
Yaitu mengeluarkan pendapat tanpa ijin moderator.

4.Klarifikasi
Mengeluarkan statement / pernyataan tertentu yang bertujuan untuk memperbaiki kesalahan. Klarifikasi dilakukan apabila terjadi kesalahpahaman tentang sesuatu.

5.Find of order
Penyampaian pendapat yang tidak berhubungan dengan sidang.

6.Kuorum
Yaitu banyaknya jumlah peserta yang harus hadir untuk mencapai kesepakatan. Biasanya 2/3 dari keseluaruha jumlah peserta, atau ½ jumlah keseluruhan + 1 orang peserta aau tergantung tata tertib sidang.


Di samping istilah-istilah sidang yang perlu kita ketahui, kita juga perlu mengetahui makna dari ketukan palu sidang, karena palu sidang tidaklah diketuk tanpa makna. Ada 3 macam ketukan palu sidang berdasarkan banyaknya ketukan, yaitu:

a.1 kali ketukan
Berfungsi untuk mengesahkan keputusan yang bersifat sementara. Contohnya yaitu bila akan menskorsing sidang.

b.3 kali ketukan
Untuk mengesahkan keputusan yang sifatnya sah dan tidak dapat diganggugugat.

c.2 kali ketukan
Untuk menegur peserta sidang yang ribut agar diam.


Tata cara penyerahan / pengalihan sidang:
Penyidang lama:
“Dengan mengucapkan alhamdulillah, saya menyerahkan sidang yang lama pada pimpinan sidang / penyidang yang baru (bisa juga nama penyidang baru disebutkan)”
Lalu ketuk palu 1 kali.

Penyidang baru:
“Dengan mengucapkan alhamdulillah saya terima penyerahan sidang dari pimpinan sidang / penyidang yang lama (bisa juga sebutkan nama penyidang lama)”
Lalu ketuk palu 1 kali.

Proses Skorsing
“Saya skorsing sidang dari pukul ….sampai pukul ….”
Lalu ketuk palu 1 kali.

Mencabut Skorsing Sidang
“Saya cabut skorsing sidang”

Lalu ketuk palu 1 kali.

wassalamu alaikum wr.wb
Penulis : Irwan Hukum 05 UNHAS

0 komentar:

Posting Komentar